PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN PINJAMAN
(1) LPEI menyusun usulan Rencana Kegiatan yang akan dibiayai
dari pinjaman yang berasal dari Rupiah Murni.
(2) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- kegiatan yang dibiayai; dan
- jumlah pinjaman.
(3) Usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)depkumham.go.id setelah disetujui Dewan Direktur LPEI disampaikan kepada
Menteri.
