PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pinjaman kepada LPEI hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan:
- pembiayaan;
- penjaminan; dan/atau
- asuransi.
BAB II . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesatu Pinjaman yang Berasal dari Rupiah Murni
