PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 24
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, PENATAUSAHAAN, DAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
