PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 23
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, PENATAUSAHAAN, DAN
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan pinjaman.depkumham.go.id
(2) Penatausahaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan:
- administrasi pengelolaan pinjaman dan/atau penerusan pinjaman; dan
- akuntansi pinjaman dan/atau penerusan pinjaman.
