PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal LPEI mengalami kesulitan likuiditas akibat
pelaksanaan kegiatan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPEL
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
