PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 16
BAB 2 — PERENCANAAN PINJAMAN
(1) Berdasarkan NPP atau NPPP, Menteri mengusulkan
pengalokasian anggaran pinjaman dalam APBN atau APBN Perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi dana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Alokasi dana pinjaman dan/atau penerusan pinjaman
dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan.
