PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 15
BAB 2 — PERENCANAAN PINJAMAN
(1) Pinjaman Rupiah Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dan penerusan pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dituangkan dalam NPP atau NPPP.
(2) NPP atau NPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
paling sedikit:
- jumlah pinjaman;
- peruntukan pinjaman;
- jangka waktu pinjaman;
- tingkat suku bunga pinjaman;
- biaya-biaya; dan
- denda.
(3) NPP atau NPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Direktur Eksekutif LPEI atau 2 (dua) Direktur Pelaksana yang diberi kuasa.
Bagian Kedua Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
