PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 14
BAB 2 — PERENCANAAN PINJAMAN
(1) Berdasarkan NPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (4), LPEI mengajukan permintaan penerusan pinjaman kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan NPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri memberikan persetujuan penerusan pinjaman secara tertulis kepada LPEL
BAB IIIdepkumham.go.idPEMBERIAN PINJAMAN DAN PENERUSAN PINJAMAN
Bagian Kesatu Perjanjian
