PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 13
BAB 2 — PERENCANAAN PINJAMAN
(1) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dituangkan dalam NPPLN.
(2) NPPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- jumlah pinjaman;
- peruntukan pinjaman; dan
- persyaratan pinjaman.
(3) NPPLN ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi
kuasa oleh Menteri dan pemberi pinjaman luar negeri.
(4) Menteri menyampaikan salinan NPPLN kepada LPEI, Badan
Pemeriksa Keuangan, dan instansi terkait.
Paragraf 5 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 5 Penerusan Pinjaman
