PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN PINJAMAN
(1) Berdasarkan indikasi persetujuan dari calon pemberi pinjaman
luar negeri terhadap usulan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri melakukan perundingan perjanjian pinjaman luar negeri dengan calon pemberi pinjaman luar negeri.
(2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikutsertakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan instansi terkait.
