PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN PINJAMAN
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2), Menteri mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman luar negeri.
(2) Dalam mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi
pinjaman luar negeri, Menteri mempertimbangkan:
- kebutuhan riil pembiayaan Pemerintah:
- kemampuan membayar kembali Pemerintah;
- batas maksimum kumulatif utang Pemerintah;
- kapasitas sumber pinjaman luar negeri; dandepkumham.go.id e. risiko utang.
Paragraf 4 Perundingan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri
