PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN PINJAMAN
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan
penilaian usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan prioritas pembangunan nasional yang berkaitan dengan ekspor.
(2) Berdasarkan hasil penilaian terhadap usulan Rencana Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rekomendasi kegiatan untuk dibiayai dari pinjaman luar negeri kepada Menteri.
Paragraf 3 …
www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf 3 Usulan Pinjaman Kepada Calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri
