PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 17
BAB 2 — PERENCANAAN PINJAMAN
Pinjaman atau penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) dicairkan dengan cara:
- pembayaran langsung,
- rekening khusus;
- transfer langsung ke rekening LPEI;
- letter of credit (L/C); atau
- pembiayaan pendahuluan
Pasal 18depkumham.go.id Pertanggungjawaban pemberian pinjaman kepada LPEI dilakukan
oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
