PENETAPAN PENSIUN POKOK
Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009: a. bagi PensiunanPerundang-undanganPegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2009 dan sebelum tanggal Peraturan 1 Januariditjen 2009, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2009 dan sebelum tanggal 1 Januari 2009, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini;
bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2009 dan sebelum tanggal 1 Januari 2009, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII Peraturan Pemerintah ini; dan
pensiun . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pensiun yang diberikan kepada orang tua Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2009 dan sebelum tanggal 1 Januari 2009, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
(1) Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiunan
Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan kepada anak, bagian pensiun janda/anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada orang tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata: Perundang-undangan
tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunanPeraturan penghasilan, kepadanya diberikan tambahanditjen penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 10% (sepuluh persen) dari penghasilan; atau
mengalami kenaikan penghasilan kurang 10% (sepuluh persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2008, tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2009,
maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak 1 Januari 2009.
Pasal 4 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 4
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.
Pasal 5
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Peraturan Pemerintahditjen ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta Perundang-undangan pada tanggal 16 Januari 2009 Peraturan MENTERI HUKUM DAN HAK ditjenASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 22
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan adanya perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor ...... Tahun ....... tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang PeraturanPerundang-undanganGaji Pegawai Negeri Sipil, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Peraturan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3908) sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor ..... Tahun .......... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .......... Nomor .... .),
