PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK
Pasal 5
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Peraturan Pemerintahditjen ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
