PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM)
dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara,
serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
