Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berupa :
- 28 (dua puluh delapan) unit mesin bus besar merek Mercedez
Benz (Turbocharger) senilai Rp3.449.600.000,00 (tiga miliar
empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
dan
- 50 (lima puluh) unit bus ukuran besar motor diesel, yang terdiri
dari 41 (empat puluh satu) unit merek Mitsubishi dan 9
(sembilan) unit merek Hino senilai Rp5.934.614.250,00 (lima
miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat
belas ribu dua ratus lima puluh rupiah),
yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 dan Tahun Anggaran 2003.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) seluruhnya sebesar Rp9.384.214.250,00
(sembilan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta dua ratus
empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah).
BAB II …
PRESIDEN
