PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal
ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang
Djakarta, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91
Tahun 2000.
