PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
