PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 2012
Pasal 3
(1) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat sementara.
(2) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kembali kepada negara dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tahun 2022.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 097540 A
PRESIDEH
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Agustus ?021
,
rtd
Salinan sesuai dengan aslinya
Pemndang-undangan dan Hukur4,
Djaman
SK No 097541 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melanjutkan restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya yang belum dapat terealisasi sepenuhnya, perlu melakukan perpanjangan jangka waktu kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang
SK No 097538 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan LembAran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 20L2 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Barr pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor L62l;
