Pasal 3
(1) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat sementara.
(2) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kembali kepada negara dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tahun 2022.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 097540 A
PRESIDEH
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Agustus ?021
,
rtd
Salinan sesuai dengan aslinya
Pemndang-undangan dan Hukur4,
Djaman
SK No 097541 A
