PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 96
BAB 8 — PENGHARGAAN
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan.
(2) Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif perpajakan dan/atau bukan pajak.
(3) Insentif...
Sl( Nlo 105,1.17 A
PRESIDEN
(3) Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pengurangan atau pembebasan pajak daerah; dan/atau
- pengurangan atau pembebasan pungutan lain.
