PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 95
BAB 8 — PENGHARGAAN
Tata cara pemberian fasilitas oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Insentif
