PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 94
BAB 8 — PENGHARGAAN
(1) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90, untuk memperkaya Kebudayaan Nasional
Indonesia, Pemerintah Pusat danl atau Pemerintah Daerah memberikan fasilitas kepada Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.
(2) Fasilitas
St( trto 1fl.lzllrr A
=,',355*. n e pu Jr-Tr< r, o
(21 Fasilitas dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa
dan/atau berprestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- berkiprah dalam Pemajuan Kebudayaan paling singkat 15 (lima belas) tahun;
- memiliki peran penting dalam melindungi, mengembangkan, dan/atau memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan; dan latau
- memiliki karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
