PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 93
BAB 8 — PENGHARGAAN
Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Fasilitas
