PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 92
BAB 8 — PENGHARGAAN
(1) Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) merupakan pihak yang memiliki pengaruh besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
(2) Pihak
Sl< Nlo 105,135 A
PRESIDEN
(2) Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa
dalam Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria:
- menunjukkan dedikasi dalam Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan;
- melahirkan gagasan atau pemikiran yang berpengaruh dalam Pemajuan Kebudayaan; dan/atau
- menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
Paragraf 3 Tata Cara Pemberian Penghargaan
