PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 97
BAB 8 — PENGHARGAAN
(1) Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam
Pemajuan Kebudayaan yang akan menerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.
(2) Kriteria umum bagi Setiap Orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, pajak daerah, dan retribusi daerah.
(3) Kriteria khusus bagi Setiap Orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pelaksanaan kegiatan di bidang Pemajuan Kebudayaan yang mendapatkan pengakuan di tingkat nasional danlatau internasional;
- pelaksanaan kegiatan di bidang Pemajuan Kebudayaan yang berdampak pada peningkatan apresiasi Kebudayaan di masyarakat; dan/atau
- pemberian donasi yang mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan.
