PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 9
BAB 3 — SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU
(1) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu
menghubungkan berbagai pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan. (21 Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga.
