PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 8
BAB 3 — SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU
(1) Menteri membentuk Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu. (21 Pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
- mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan;
- menciptakan sistem data Kebudayaan yang akurat, efektif, efisien, dan mudah diakses untuk digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang; dan
- mewujudkan basis data tunggal yang representatif dan terintegrasi.
(3) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi data mengenai:
Objek Pemajuan Kebudayaan;
Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan;
Sarana ii!( Nlo 10.52105 \
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dan
- data lain terkait Kebudayaan. (41 Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan.
