PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 7
BAB 2 — RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar
pen5rusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. (21 Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga dalam mengalokasikan anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kesatu Umum
