PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 6
BAB 2 — RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (2\ Peninjauan kembali Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.
(3) Evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dilakukan setiap tahun.
