Pasal 5
BAB 2 — RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
(1) Visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a merupakan visi Pemajuan Kebudayaan yang terdapat dalam Strategi Kebudayaan. (21 Misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan penjabaran dari visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) T\rjuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dirumuskan dengan mengacu
pada misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan penjabaran arah
kebijakan kementerian/lembaga untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pembagian wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (21 huruf d dirumuskan dengan mengelompokkan kebijakan lintas kementerian/lembaga untuk setiap arah kebijakan.
