PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 4
BAB 2 — RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN
(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun
berdasarkan Strategi Kebudayaan. (21 Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:
- visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
- tujuan dan sasaran;
- perencanaan;
- pembagian wewenang; dan
- alat ukur capaian.
(3) Dokumen Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 5 . .
.'.1< ttlo l(15.103 A
PRESIDEN
