PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 10
BAB 3 — SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU
(1) Pangkalan data yang menyimpan data terkait
Kebudayaan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Setiap Orang dapat terhubung dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(2) Menteri melakukan fasilitasi untuk menghubungkan
pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Pasal 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai keterhubungan semua pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan
Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri.
BagianKedua...
Sl( No 10540r'' A
PRESIDEN
Bagian Kedua Pengelolaan
