PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 12
BAB 3 — SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU
(1) Menteri melakukan pengelolaan Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu.
(2) Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu
harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional.
(3) Kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional
dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penetapan protokol yang mengatur penyediaan perangkat, penempatan server, dan pendayagunaan sumber daya manusia.
