PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 13
BAB 3 — SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU
(1) Dalam melakukan pengelolaan Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1), Menteri wajib:
- merumuskan dan menetapkan pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;
- membangun pangkalan data Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; dan
- mendapatkan data Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait Kebudayaan dari kementerian / lembaga.
(2) Pedoman
:-.1( \lo l().521()7 A
PRESIDEN
,
(2) Pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan
Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
- rencana aksi dan pengembangan sistem;
- standardisasi data;
- standardisasi metadata;
- standardisasi interoperabilitas data; dan
- standardisasi akses.
