PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 89
Peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
- pendampingan terhadap Lembaga Kebudayaan; dan/atau
- pengembangan jejaring antar-Lembaga Kebudayaan dan antar-Pranata Kebudayaan.
iir,, [rl6 105/l,rt 4
PRESIDEN
Bagian Kesatu Penghargaan
Paragraf 1 Umum
