PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 88
Standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
- menJrusun standar kompetensi untuk profesi di bidang Kebudayaan;
- memfasilitasi terbentuknya asosiasi profesi di bidang Kebudayaan; dan I atau
- memfasilitasi asosiasi profesi di bidang Kebudayaar, untuk membentuk lembaga sertifikasi profesi.
