PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 90
BAB 8 — PENGHARGAAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pemberian penghargaan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pemberian penghargaan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk.
