PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 82
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Menteri menyusun program dan kegiatan sesuai
diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan yang telah ditetapkan dalam kebijakan dan strategi diplomasi publik. (21 Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 di luar negeri dilakukan dalam koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
