PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 83
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Untuk mendukung Pemanfaatan Objek Pemajuan
Kebudayaan, Pemerintah Pusat secara aktif melakukan pengelolaan terhadap produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (ll.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memperhatikan ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memberikan fasilitasi pengelolaan produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(4) Fasilitasi pengelolaan produk hasil pengolahan Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
- pengembangan citra produk, promosi, dan publikasi produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan, baik di dalam maupun di luar negeri;
- peningkatan lalu lintas produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau
- kebijakan lain yang mendukung pengelolaan produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan.
PEMBINAAN
