PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 81
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk
meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d dilakukan melalui:
- diplomasi budaya; dan
- peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan.
(2) Diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama
internasional di bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari kebdakan dan strategi diplomasi publik.
(3) Diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama
internasional di bidang Kebudayaan dalam kebijakan dan strategi diplomasi publik disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
