PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 80
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi
produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat
(1) dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran
dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan hasil inventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
