Pasal 79
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c dapat dilakukan melalui pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk.
(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Fasilitasi pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan
menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa:
- pencatatan
ill< lrln lQSL|lo 6
nepuJr-Tx 1',?5I*.=,o
- pencatatan ciptaan atau pendaftaran paten, merek, desain industri, dan/atau indikasi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dukungan penelitian dan pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk;
- akses permodalan bagi pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk;
- kebijakan insentif yang mendorong masyarakat untuk mengembangkan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bimbingan teknis atau pelatihan; dan/atau
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Produk hasil pengolahan Objek Pemajuan
Kebudayaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
