Pasal 77
BAB 6 — PEMANFAATAN
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
- internalisasi nilai budaya;
- inovasi;
- peningkatan adaptasi menghadapi perubahan;
- komunikasi lintas budaya; dan/atau
- kolaborasiantarbudaya.
Pasai 78
(1) Internalisasi nilai budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 huruf a dilakukan melalui penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kegiatan pendidikan.
(2) Inovasi
3r( I'lo l0-5d18 A
n e pu Jr-Tr< =,',35I* r', o
(21 Inovasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 huruf b dilakukan melalui modifikasi bentuk
atau upaya perintisan produk Objek Pemajuan Kebudayaan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat dengan tetap mempertahankan nilai budaya.
(3) Peningkatan adaptasi menghadapi perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c dilakukan melalui penggalian nilai Objek Pemajuan Kebudayaan. (41 Komunikasi lintas budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf d dilakukan melalui pertukaran informasi Objek Pemajuan Kebudayaan lintas budaya dari berbagai suku bangsa di Indonesia.
(5) Kolaborasi antarbudaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 huruf e dilakukan melalui penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan antarbudaya untuk menghasilkan ekspresi Kebudayaan baru.
