PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 76
BAB 6 — PEMANFAATAN
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk:
- membangun karakter bangsa;
- meningkatkan ketahanan budaya;
- meningkatkankesejahteraan masyarakat; dan
- meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional.
