PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 72
BAB 5 — PENGEMBANGAN
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengar, cara pengkajian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 huruf b, dilakukan melalui:
- penelitian ilmiah; dan
- pengkajian tradisional.
Bagian Keempat Pengayaan Keberagaman
