Pasal 73
BAB 5 — PENGEMBANGAN
(1) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan
cara pengayaan keberagaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c dapat dilakukan melalui:
penggabungan budaya;
penyesuaian
:.rr \16r lQ'iztl(r ,{
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu;
- penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya; dan/atau
- penyerapan budaya asing yang menjadi bagian dari budaya Indonesia selama tidak menghilangkan identitas Kebudayaan Nasional Indonesia. (21 Penggabungan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mempertemukan 2 (dua) budaya atau lebih untuk menghasilkan budaya baru.
(3) Penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang
dan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara memodifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat.
(4) Penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari
pengembangan budaya sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan upaya kreatif untuk menghasilkan budaya baru atau memperbaharui budaya yang sebelumnya.
(5) Penyerapan budaya asing menjadi bagian dari budaya
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui kerja sama dan riset di bidang Kebudayaan tanpa menghilangkan identitas Kebudayaan Nasional lndonesia.
Pasal74 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, danfatau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
