PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 70
BAB 5 — PENGEMBANGAN
Pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal68 huruf b, dilakukan melalui:
- penyebaran pelaku budaya dan identitas budaya ke luar negeri; dan/atau
- fasilitasi pelaksanaan kegiatan Kebudayaan oleh warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
