PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 69
BAB 5 — PENGEMBANGAN
(1) Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 huruf a dapat dilakukan di dalam negeri dan
di luar negeri. (21 Diseminasi di dalam negeri dilakukan melalui:
- penyebaran nilai budaya;
- penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pertukaran Kebudayaan antarwilayah di Indonesia;
- penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pameran Kebudayaan; dan f atau
- penyelenggaraan dan/atau fasilitasi festival Kebudayaan.
(3) Diseminasi di luar negeri dilakukan melalui:
- penyebaran nilai budaya ke luar negeri;
- memfasilitasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan dalam kegiatan Kebudayaan di tingkat internasional; dan/ atau
- mempromosikan penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan di tingkat internasional. (41 Selain melakukan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi ekspor produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan.
